KPK Periksa Empat Saksi Terkait Suap Usulan Daerah untuk RAPBN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Suap Usulan Daerah untuk RAPBN

BRITO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Amin Santono terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Provinsi Riau Dokter Har, mantan Kepala RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Dokter Wira serta dua orang berprofesi sebagai wiraswasta masing-masing Edwin Pratama Putra dan Jahidi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor. Untuk Ahmad Ghiast, KPK pada Selasa (3/7) telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua terhadap yang bersangkutan.

Sidang terhadap Ahmad Ghiast akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar. (YOG)