Kasus DAK SMK Jambi Bergulir, Tiga Tersangka Ditahan, Pengamat Hukum Elas Soroti Objektivitas Penegakan Hukum

Kasus DAK SMK Jambi Bergulir, Tiga Tersangka Ditahan, Pengamat Hukum Elas Soroti Objektivitas Penegakan Hukum
Elas Anra Dermawan SH

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021–2022. Penyidik resmi menahan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kabid SMK Bukri, serta David yang disebut sebagai perantara (broker) dalam proyek tersebut.

Ketiga tersangka diketahui tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah diperiksa intensif selama kurang lebih dua jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiganya sekitar pukul 12.00 WIB.

Penahanan ini menambah daftar pihak yang telah diproses dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. 

Menanggapi perkembangan terbaru ini, Pengamat Hukum dan Founder LBH Nadi, Elas Anra Dermawan, S.H., menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak dipengaruhi oleh opini publik maupun kepentingan tertentu.

“Penetapan dan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik, namun harus tetap berlandaskan pada prinsip due process of law. Kami berharap proses ini benar-benar mengedepankan asas keadilan dan objektivitas,” ujar Elas saat dimintai tanggapan.

Elas juga menegaskan bahwa dalam konteks perkara ini, penanganan hukum harus fokus pada fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap. Ia kembali mengingatkan agar tidak terjadi penarikan pihak-pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sejak awal kami menekankan bahwa perkara ini harus dilihat secara proporsional. Jangan sampai ada pihak yang ditarik-tarik tanpa bukti yang kuat. Ini penting untuk menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Elas menyebut bahwa perkara DAK Disdik Jambi ini menjadi ujian penting bagi independensi aparat penegak hukum di daerah. Ia berharap seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan, dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Sementara itu, hingga saat ini pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait konstruksi perkara maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi DAK ini sendiri menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari dana negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan kejuruan. Publik pun menanti proses hukum yang tuntas, adil, dan tidak tebang pilih.

(Ari Widodo)