LHKPN, KPK Sebut 192 Pejabat Eksekutif dan 6 Anggota DPRD dalam Provinsi Jambi Belum Melapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakhiri masa wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), 1 Mei 2020 lalu. Hingga batas akhir, di Provinsi Jambi ternyata masih ada 192 pejabat eksekutif belum melakukan kewajiban melapor.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakhiri masa wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), 1 Mei 2020 lalu. Hingga batas akhir, di Provinsi Jambi ternyata masih ada 192 pejabat eksekutif belum melakukan kewajiban melapor.
Ipi Maryati Kuding, Plt Juru bicara Pencegahan KPK ketika dihubungi melalui WhatsApp mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN bidang eksekutif di Provinsi Jambi yang terdiri atas 1 pemerintah provinsi dan 11 kab/kota per tanggal 1 Mei 2020 adalah 96,66%.
Baca Juga: LHKPN, Kepatuhan Nasional Capai 92.81 %, KPK: Satu Menteri & Satu Watimpres Belum Lapor
Kata dia, dari total 5.751 wajib lapor di lingkungan eksekutif sebanyak 5.559 sudah lapor. "Dan sisanya 192 wajib lapor (WL) belum menyampaikan laporannya," kata Ipi, Sabtu malam (02/05).
`Ipi melanjutkan, sedangkan di bidang legislatif tingkat kepatuhannya adalah 98,59%. Dari total 427 wajib lapor, sebanyak 421 sudah menyampaikan laporannya. Sementara sisanya 6 belum melaporkan. "Lalu dari total 183 wajib lapor pada BUMD tercatat 100% sudah lapor," kata Ipi.
Wujudkan Generasi Antikorupsi, Baru 23% Pemda Implementasi PAK di Sekolah
Pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan karakter. Muaranya adalah melahirkan generasi muda yang memegang teguh nilai-nilai integritas, seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Tujuan itulah salah satunya yang ingin dicapai KPK melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan.
Menurut Ipi, sejak 2019 KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Novel Dapat Ancaman Sebelum Penyiraman Air Keras
"Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23% dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah," jelasnya.
Aturan daerah tersebut di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati.
Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.
Baca Juga: Dalam Sidang, Novel Ungkap Komjen Iriawan Bicarakan 'Jenderal' Usai Aksi Teror
KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah. Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda.
Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, kata Ipi, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.
Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.
Baca Juga: Kuasa Hukum PDIP Akui Minta Riezky Mundur agar Diganti Harun Masiku
KPK juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor. Kedua daerah ini secara mandiri menerbitkan buku model implementasi pendidikan antikorupsi. Buku model ini sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.
Dalam upaya mendorong implementasi PAK di sekolah, pada Desember 2018 KPK menggandeng 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.
Dari komitmen tersebut di tingkat pusat telah dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum. Pertama Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal. Kedua, surat edaran (SE) Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.
Baca Juga: Politikus PDIP Ini Ditawari Duit Agar Serahkan Kursi DPR-nya ke Harun Masiku
Ketiga, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/2019, dan No. 420/4048/2019.
"Dalam melaksanakan tugas pencegahan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 19 Tahun 2019 KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan," ujar Ipi. (red)