Mau Jadi Apa Penerus Bangsa Ini, Seorang Mahasiswa di Bandung tanam ganja dalam indekos

Pemuda berinisial YCR (21) nekat menanam ganja di kamar indekosnya. Seluk beluk mengenai caranya ia lakukan secara otodidak berbekal informasi dari youtube.

Mau Jadi Apa Penerus Bangsa Ini, Seorang Mahasiswa di Bandung tanam ganja dalam indekos

BRITO.ID - Pemuda berinisial YCR (21) nekat menanam ganja di kamar indekosnya. Seluk beluk mengenai caranya ia lakukan secara otodidak berbekal informasi dari youtube.

Bibit ganja ia tanam di lemari miliknya yang sudah dimodifikasi dengan memasang lampu, kipas angin dan pot tanaman. Alat itu berfungsi untuk menjaga kelembaban, mengatur sirkulasi udara sekaligus mengakali kebutuhan tanaman terhadap sinar matahari.

Ia menyatakan, percobaan itu dilakukan untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi ganja. "Saya belajar dari youtube. cuma buat konsumsi sendiri," jelas mahasiswa yang mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2016 ini.

Namun, ia tak sempat memanen tanaman ganjanya. Pasalnya, tim Satnarkoba Polrestabes Bandung segera meringkusnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Kota Bandung. Polisi menangkap YCR dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 70 gram.

Petugas kepolisian melakukan pengembangan ke kosan tersangka yang berada di Jalan Surya Sumantri. "Ternyata dia menanam ganja di lemari. Ngakunya cuman iseng," ujar Irfan saat gelar perkara di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (5/6/2018).

Dari penuturan Irfan, tersangka mendapatkan bibit ganja dari seorang bandar. Tersangka berhadil menumbuhkan satu bibit ganja dari total empat bibit yang dimiliki.

"Yang tumbuh ini, tingginya sekitar satu meter," ungkap Irfan.

Polisi terapkan pasal 111 ayat (1) JO pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.