Mengejutkan! Ini Fakta Persidangan Kasus Jual Beli Tanah di Desa Tanjung Pauh Muarojambi
Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah desa, dengan terdakwa Sumartono, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Muarojambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah desa, dengan terdakwa Sumartono, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Muarojambi.
Salah satu saksi adalah mantan Kepala Dusun (Kadus), bernama Rusmin, sekaligus pemilik tanah yang menimbulkan masalah tersebut.
Kepada majelis yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, saksi Rusmin mengaku, bahwa dirinya menjual tanah kepada saksi Suhaimi, total sebesar Rp.1,8 Miliar lebih.
Dari jumlah tersebut, Rusmin mengaku ada fee untuk kades sebesar 5 persen, yang diperuntukan untuk kas desa. Namun pada kenyataanya, Rusmin mengaku terkejut, karena uang tersebut ternyata masuk ke rekening pribadi terdakwa Sumartono.
"Seperti kebiasaan yang sudah-sudah. Kalau ada jual beli tanah, ada fee 5 persen untuk desa. Ya saya juga kasih ke kades 5 persen," kata saksi Rusmin
"Tapi uang sebesar 5 persen atau Rp.50 juta itu, ternyata bukan untuk desa tapi untuk terdakwa. Saya iklas memberi uang tersebut, tapi iklasnya untuk kas desa, bukan kades," lanjut saksi, yang hadir langsung ke persidangan, Rabu (8/4).
Sementara, saksi pembeli tanah yakni Suhaimi mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu soal adanya fee tersebut. Namun dirinya bersedia memberikan uang sebesar Rp.50 juta, dari jumlah Rp.1,8 Miliar tersebut ke saksi Rusmin, untuk selanjutnya diberikan ke kades.
"Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu kades. Jadi fee 50 juta itu saya kasih melalui pak Rusmin waktu itu dia kepala dusun, katanya untuk kas desa," sebutnya.
Bahkan menurut saksi Suhaimin, dirinya merasa ditipu dan sangat dirugikan. Pasalnya tanah yang ia jual seharga Rp.1,8 Miliar tersebut, tidak sesuai dengan luas yang ia beli.
"Saya mau kasih tau dalam sidang ini. Bahwa ternyata setelah saya ukur, tanah saya kurang 4 hektar. Jadi saya rugi. Saya mau laporkan ini biar tahu bagaimana sebenarnya," kata saksi dengan nada keras. Hingga hakim pun terpaksa mengetuk palu, untuk menghentikan ketetangan saksi.
Sementara saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sumartono mengaku permintaan fee tersebut bukanlah untuk kas desa.
"Uang itu memang untuk saya (bukan untuk kas desa,red),"kata terdakwa.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi