Munarman Cs Deklarasi Front Persatuan Islam, Mahfud Md: Boleh!
Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hal tersebut diperbolehkan.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hal tersebut diperbolehkan.
"Boleh," kata Mahfud lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020). Jawaban Mahfud ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk diperbolehkan setelah FPI dilarang oleh pemerintah.
"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan. Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum. Sebab berorganisasi tak harus ada izin," imbuhnya.
Namun Mahfud juga mengingatkan mengenai aturan-aturan dalam berorganisasi. Bilamana ditemukan adanya pelanggaran dalam berorganisasi, lanjut Mahfud, maka pemerintah bisa menindak tegas organisasi itu.
"Tapi ingat, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu," kata Mahfud.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan Front Persatuan Islam.
Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
"bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata front persatuan islam.
Sumber: detikcom
Editor: Ari