Nggak Nyangka! Begini Modus Pasutri Ini Delapan Kali Mencuri di Masjid

Nggak Nyangka! Begini Modus Pasutri Ini Delapan Kali Mencuri di Masjid

BRITO.ID, BERITA MEDAN - Personel Polsek Medan Barat meringkus satu pasangan suami-istri berinisial AB (29) dan DS (28) warga Jalan Besar Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena mencuri barang bawaan orang yang menunaikan shalat di masjid.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, Kamis, mengatakan pencurian itu dilakukan kedua pelaku di sejumlah masjid dengan modus berpura-pura shalat.

Menurut dia, pelaku mengambil barang korban yang sedang melaksanakan ibadah shalat.

"Selanjutnya, kedua tersangka itu kabur meninggalkan korban di masjid," ujar Herison.

Pada Senin (3/12) seorang korban yang merupakan mahasiswi bernama Fitri Ananda (21) bertempat tinggal Jalan Sekip Medan, pergi ke Masjid Akmal di Jalan Merak Jingga untuk menunaikan shalat.

Korban meletakkan tas yang berisi dompet, uang dan telepon genggam di dalam masjid. Usai melaksanakan shalat, korban melihat tas tersebut sudah tidak ada.

"Petugas Polsek Medan Barat yang sedang melaksanakan patroli melihat korban menangis di depan masjid," kata dia.

Petugas kemudian mendatangi wanita itu dan menanyakan kenapa menangis dan apa yang sedang terjadi terhadap dirinya.

Korban menjelaskan bahwa dia kehilangan tas dan barang berharga di dalamnya.

Tim Pegasus Polsek Medan Barat melihat rekaman CCTV yang dipasang di masjid tersebut dan dua pelaku mengambil tas milik korban.

Petugas melakukan pencarian dan menemukan kedua pelaku sedang berada di swalayan di daerah Medan Baru.

Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan dilakukan interogasi. Mereka mengaku telah menjual barang milik korban tersebut.

"Kedua pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pencurian di masjid," katanya.

Dia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan dan membawa tersangka AB untuk mencari barang bukti. Namun pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Meski diberi tembakan peringatan, namun tidak diacuhkan dan akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti telepon merek OPPo F3, uang tunai Rp700 ribu, empat lembar KTP dan satu tas sekolah berisi buku-buku," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu.(red)