Olah Minyak Ilegal, 2 Warga Bajubang Batanghari Ini Didakwa Bersalah

Olah Minyak Ilegal, 2 Warga Bajubang Batanghari Ini Didakwa Bersalah
Dua Terdakwa Saat Menjalani Persidangan (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dua warga Desa Bathin Ness VI, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, terpaksa berurusan dengan hukum, setelah melakukan aktifitas ilegal, yakni mengolah minyak bumi, tanpa izin.

Kedua terdakwa adalah Risdianto alias Aris, dan rekannya Ferry Dei Santoso yang ditangkap pada November 2019 lalu.

Mereka dinyatakan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pengolahan tanpa izin.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Nirmala Dewi, kedua terdakwa mengungkapkan cara yang dilakukan. Yakni memindahkan minyak mentah dari dalam drum penampungan, ke tungku masakan dengan menggunakan mesin sedot dan selang sebanyak 24 drum.

"Kami bakar menggunakan kayu, kemudian dimasukan ke bawah tungku masakan dan bahan bakar menggunakan minyak tirup," kata terdakwa, dihadapan hakim Arfan Yani, Selasa (25/2/2020).

"Lalu tungku masakan berisi minyak mentah dipanaskan menggunakan api, yang kemudian akan mengeluarkan minyak masak melalui pipa calpanish yang tersambung di bagian atas tungku masakan," lanjutnya.

Setelah 20 jam, terdakwa mengaku minyak tersebut akan menjadi minyak putih (menyerupai minyak tanah), minyak kuning (menyerupai solar). Kegiatan ilegal ini, berhasil dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, saat melakukan penggerebekan.

Berdasarkan pengukuran volume barang bukti, terdapat 1.600 liter lebih minyak ilegal, yang berhasil amankan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf A UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," kata jaksa. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi