Kasus Dugaan Korupsi Pamsimas, Belasan Saksi Diperiksa Kejari Muarojambi

Kejaksaan Negeri Muarojambi merilis perkembangan pengusutan perkara korupsi yang sedang mereka tangani. Salah satu perkara yang dirilis adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). 

Kasus Dugaan Korupsi Pamsimas, Belasan Saksi Diperiksa Kejari Muarojambi
Kejari Muarojambi rilis kasus. (Romi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muarojambi merilis perkembangan pengusutan perkara korupsi yang sedang mereka tangani. Salah satu perkara yang dirilis adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). 

Dugaan tindak pidana korupsi pada program Pamsimas yang dirilis oleh Kejari Muarojambi ini berada di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi. 

Pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi secara resmi telah menyatakan bahwa status pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Pamsimas tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

" Semula dalam tahap penyelidikan, maka pada hari kamis pertanggal 04 Mei 2023 lalu, kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kajari Muarojambi Kamin, Jumat (23/6/23) siang.

Kamin mengatakan, sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Adapun kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah pembangunan SPAM berupa pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesoris dan pemasangan jaringan sambungan rumah. 

" Pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan, karena uangnya telah habis dipakai oleh ketua Pokmas untuk kepentingan pribadinya," katanya. 

Kajari Muarojambi menyampaikan, sejauh ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. 

Saksi-saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi beragam, mulai dari Kepala Desa Rukam, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum, kepala kuasa pengguna anggaran (KPA), koordinator tim persiapan, fasilitator pemberdayaan, kordinator tim pengawas, bendahara Pokmas, fasilitator teknik Pamsimas, koordinator tim pelaksana, koordinator Pamsimas, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), kepala tukang pembangunan SPAM, Provincial Coordinator (PC) atau tenaga pendamping. 

" Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 67 dokumen terkait," katanya. 

Kamin menyampaikan, saat ini tim penyidik bersama dengan inspektorat provinsi jambi sedang melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut. 

" Tentunya, tim penyidik sudah mengantongi sebuah nama yang dalam waktu dekat, setelah cukup bukti, akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Penulis: Romi

Editor: Ari