Duh! Gara-gara Alkohol & Miliki Libido Tinggi, Doni Tega Cabuli 4 Cewek Cantik dalam Sehari
Putu Adi Pratama Putra alias Doni ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap 4 wanita muda di Tabanan, Bali. Pencabulan terhadap 4 korban terjadi dalam kurun waktu kurang dari 3 jam.
BRITO.ID, BERITA DENPASAR - I Putu Adi Pratama Putra alias Doni ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap 4 wanita muda di Tabanan, Bali. Pencabulan terhadap 4 korban terjadi dalam kurun waktu kurang dari 3 jam.
Akibat perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis. Polisi telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 65 KUHP," kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Jumat (4/12/2020).
Doni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pupuan. Doni diketahui pernah terlibat kasus yang sama pada tahun lalu.
"Tahun 2019 tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, tapi TKP Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Vonis di pengadilan 18 bulan, harusnya bebas bulan Oktober 2020. Dapat asimilasi COVID-19, sehingga di bulan Juli 2020 sudah bebas. Lalu bulan November berulah lagi," jelasnya.
Apakah residivis kasus pelecehan seksual ini akan diperberat hukumannya? "Masalah memberatkan hukuman itu adalah ranahnya pengadilan," kata dia.
Kepada polisi, Doni mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena di bawah pengaruh alkohol. Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin (30/11) sekitar pukul 03.45-04.30 Wita.
Sementara itu, Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia mengatakan pelaku masih bujangan dan berusia sekitar 20-an tahun.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan memiliki libido tinggi. Secara kejiwaan yang bersangkutan kalau sedikit saja sempat minuman beralkohol, konon ada niat untuk melakukan hal tersebut," kata Iptu Nyoman saat dihubungi terpisah.
Doni ditangkap pada hari yang sama setelah empat wanita muda warga Pupuan berinisial NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 juncto 53 KUHP atau 351 (1) juncto 65 KUHP. Polisi menyita 1 unit sepeda motor warna merah, sebuah tas selempang warna hitam, dan beberapa lembar pakaian.
Sumber: detikcom
Editor: Ari