Operasi Pekat Polda, Pemilik Warung dan Dua Mesin Jackpot Diamankan

Operasi Pekat Polda, Pemilik Warung dan Dua Mesin Jackpot Diamankan
Polisi saat memeriksa warung Hutajulu terdapat Mesin judi. (Deni/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Guna memberantas tindak kriminalitas di Provinsi Jambi, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kali ini aparat kepolisian berhasil mengamankan satu pemilik warung tuak beserta dua mesin judi jackpot.

Operasi dilaksanakan Rabu (10/7/2019) sekira Pukul 22.00 WIB hingga Kamis dini hari (11/7). Tim 2 Operasi Pekat Siginjai menyisir tempat hiburan malam serta warung remang-remang yang terindikasi menyediakan prostitusi. 

Saat petugas menyisir warung tuak yang terletak di wilayah Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tim gabungan menemukan dua buah mesin judi jackpot yang berada di warung itu.

Melihat kondisi perjudian yang secara terang-terangan dilakukan pemilik warung, aparat kepolisian langsung mendata serta mengamankan barang bukti berserta pemilik warung.

Menurut pengakuan pemilik warung tuak, Hutajulu, mesing ini milik seorang pria bernama Tarigan. Dirinya mengatakan, dari hasil perjudian itu dirinya mendapatkan komisi 10 persen.

"harga koin saya jual Rp1000. Dan koin yang di stok berjumlah 700 koin," ujarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Manurung, Kamis (11/7/2019) usai melaksanakan razia mengatakan, untuk hasil temuan mesin judi jackpot pihaknya akan mendalami siapa pemilik mesin dan apakah memiliki izin.

"Kalau sekiranya nanti perlu dibuatkan laporan kepolisian kita akan buat, dan bila memenuhi unsur tindak pidana maka akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.

Lanjutnya, selain barang bukti yang ditemukan itu, pihaknya juga menyita ratusan botol minuma keras dari dua tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

Untuk pemilik warung beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RED)

Reporter : Deni S