Pasca Pengundian Nomor Urut, KPU Provinsi Jambi: Bisa Digunakan Keperluan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi 2020, Kamis (24/9/2020) siang.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi 2020, Kamis (24/9/2020) siang.
Hasilnya, pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawaroh memperoleh nomor urut 1, sedangkan pasangan calon Fachrori Umar - Syafril Nursal mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan calon Al Haris - Abdullah Sani mendapatkan nomor urut 3. Nomor urut itu langsung ditetapkan hari ini melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilgub Jambi telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu.
“Dapat digunakan untuk mencatat surat suara, keperluan kampanye dan dipasang di setiap tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tiga calon gubernur yang bertarung di Pilgub Jambi 2020 sama-sama petahana atau pejabat yang saat ini memerintah.
Penulis: Rosadi
Editor: Rhizki Okfiandi
