Pengadaan Lift Rp 2,5 M: Pemborosan Anggaran atau Cuci Piring Ala Bupati
Di tengah semangat efisiensi anggaran yang saat ini terus digaungkan, rencana pembangunan lift di Kantor Bupati Merangin dengan anggaran sekitar Rp2,4 miliar dari APBD kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah semangat efisiensi anggaran yang saat ini terus digaungkan, rencana pembangunan lift di Kantor Bupati Merangin dengan anggaran sekitar Rp2,4 miliar dari APBD kembali menjadi perhatian publik.
Wajar apabila masyarakat mempertanyakan urgensi kebijakan ini, terlebih ketika masih banyak infrastruktur jalan di Kabupaten Merangin yang membutuhkan perhatian serius.
Di satu sisi, kritik masyarakat lahir dari sudut pandang yang sangat rasional. Jalan merupakan kebutuhan dasar yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi, akses pendidikan, kesehatan, hingga konektivitas antarwilayah. Ketika masih terdapat jalan rusak, muncul anggapan bahwa pembangunan lift bukanlah prioritas utama.
Namun, persoalan ini sebaiknya dilihat secara lebih utuh, bukan hanya dari nominal anggaran yang tampak besar di permukaan.
Kantor Bupati Merangin dibangun dalam rentang 2020 hingga 2022 dengan total anggaran lebih kurang Rp24 miliar. Anggaran sebesar itu tentu merupakan investasi publik yang tidak kecil, bersumber dari APBD atau uang rakyat yang semestinya menghasilkan bangunan dengan fungsi optimal dan berkelanjutan.
Gedung dengan luas sekitar 4.800 meter persegi tersebut bahkan menjadi salah satu kantor bupati termegah di Provinsi Jambi. Kemegahan ini tentu tidak boleh berhenti pada aspek visual semata, melainkan harus diiringi dengan kelengkapan fasilitas yang mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan.
Dalam konteks inilah pembangunan lift perlu dipahami. Dalam dokumen perencanaan awal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) gedung tersebut memang telah dirancang menggunakan lift, maka pembangunan fasilitas ini sejatinya bukan penambahan baru, melainkan penyempurnaan atas desain yang telah disusun sejak awal.
Mengabaikan pembangunan lift justru berpotensi menciptakan ruang tidak termanfaatkan di bagian tengah bangunan serta mengurangi fungsi lantai atas, khususnya lantai tiga.
Lebih jauh, keberadaan lift bukan semata simbol kemewahan. Pada bangunan pemerintahan bertingkat, lift juga berkaitan dengan aspek aksesibilitas, efisiensi mobilitas, dan pelayanan publik yang inklusif.
Fasilitas ini mempermudah akses bagi pegawai, tamu daerah, masyarakat lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Secara sederhana, jika pemerintah telah menginvestasikan Rp24 miliar untuk membangun gedung pemerintahan, maka memastikan seluruh bagian gedung tersebut dapat difungsikan secara maksimal merupakan bentuk tanggung jawab pengelolaan aset publik.
Akan jauh lebih merugikan apabila bangunan besar dengan anggaran fantastis justru tidak optimal hanya karena ada satu komponen penting yang tidak diselesaikan.
Meski demikian, pemerintah tetap harus mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Ke depan, pemerintah daerah juga perlu menata prioritas pembangunan secara lebih seimbang.
Optimalisasi dan perawatan aset yang sudah ada harus menjadi perhatian utama, dibanding terus membangun fasilitas baru yang belum tentu memiliki tingkat pemanfaatan tinggi. Pengalaman menunjukkan bahwa tidak sedikit aset daerah yang dibangun dengan biaya besar namun akhirnya minim aktivitas dan kurang terawat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai lift Kantor Bupati Merangin tidak seharusnya berhenti pada dikotomi “pemborosan atau tidak”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kebijakan ini mampu memaksimalkan manfaat aset daerah yang telah dibangun dengan uang rakyat?
Jika jawabannya ya, maka pembangunan lift dapat dipandang bukan sebagai pemborosan, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan dan mengoptimalkan investasi publik agar benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi Kabupaten Merangin.
Oleh: Hengky Bramantara
