Pemkot Sungaipenuh Ketatkan Jam Malam, Sejumlah Warung Diminta Tutup
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Sungaipenuh memperketat jam malam.
BRITO.ID, BERITA SUNGAIPENUH - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Sungaipenuh memperketat jam malam.
Sebelumnya, Wali Kota Sungaipenuh sudah mengeluarkan edaran terkait jam malam, di mana batas waktu aktivitas usaha hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Pantauan Brito.id, petugas gabungan dari Polsek Kota Sungaipenuh, Koramil 06, Satpol PP, Dinas Perhubungan melakukan patroli ke sejumlah titik di Kota Sungaipenuh.
Kapolsek Kota Sungaipenuh, Iptu Yudistira, yang dikonfirmasi menyebutkan patroli ini untuk melaksanakan himbauan Wali Kota terkait jam malam.
"Kami di sini terus melakukan sosialisasi, agar pemilik usaha mau mematuhi aturan dan himbauan Wali Kota terkait jam malam," ungkap Kapolsek.
"Dan kita sama-sama berharap wabah ini segera berakhir," tambahnya.
Penulis: Ega Roy
Editor: Rhizki Okfiandi