Asyik Berjudi, Nenek dan 3 Emak-Emak Ini Diamankan Polisi
BRITO.ID, BERITA KERINCI – Seorang Nenek dan tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangakp Polisi, lantaran asik Judi Kartu Remi pada Senin (08/07/2019).
Keempat orang tersangka yang diamankan jajaran pores kerinci itu yakni seorang Nenek berinisial N (61), kemudian D (38), YPA (38) , dan I (46).
Informasi yang dihimpun, Empat orang tersebut ditangkap dirumah MN sekitar pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Iptu Toni Hidayat Kasat Reskrim mengatakan penangkapan keempat IRT tersebut atas laporan masyarakat.
“empat penjudi tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya seperti dilansir kerincitime.co.id.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita adalah 2 set kartu remi warna merah uang sebanyak Rp116.000. Atas perbuatan keempat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (red)