Pencuri Sepeda Motor & Penadah Ditangkap Polisi Muarojambi
Neki hanya menunduk tak berdaya saat digiring tim opsnal Polres Muarojambi di Mapolsek Kumpeh Ulu. Neki ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu beberapa waku lalu.

BRITO. ID, BERITA MUAROJAMBI - Neki hanya menunduk tak berdaya saat digiring tim opsnal Polres Muarojambi di Mapolsek Kumpeh Ulu. Neki ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu beberapa waku lalu.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di Muratara Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja Rabu (18/8/21) di Mapolsek Kumpeh Ulu.
Tak hanya Neki, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, sang penadah barang curian tersebut juga berhasil ditangkap. Armadi sang penadah ditangkap.
"Penadahnya juga berhasil kita amankan. Si penadah ini bernama Armadi, " kata Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Nmax. 3 unit handphone dan peralatan untuk mencuri motor tersebut.
"Motifnya masalah ekonomi, masalah perut. Pelaku ini sudah beraksi tiga kali dan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Motor Nmax yang berhasil dia curi dijual dengan harga Rp8 juta ke penadah, " kata Kapolres.
Sementara itu, Neki si tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Saat beraksi, dia mengaku tak punya target khusus hanya bersifat random atau acak.
"Sudah tiga kali bang. Duitnya untuk makan. Jalan be pas ketemu langsung bukan ditargetkan," kata Neki.
Modus yang dilakukan oleh Neki cukup unik. Motor Nmax yang dicurinya tidak menggunakan kunci letter T tapi pakai besi congkel. Kap kunci motor di congkel untuk kemudian motor tersebut dihidupkan.
"Saya congkel bang pakai besi ini terus setelah kapnya terbuka kabelnya saya sambung baru saya bawa kabur," jelasnya.
Sedangkan Armadi, sang penadah mengaku sudah tahu bahwa motor tersebut hasil curian. Dia beli motor tersebut seharga Rp8 juta selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih mahal.
"Tahu bang kalau ini barang curian. Saya beli sama tersangka sudah tiga kali. Kalau motor Nmax ini saya jual lagi sama kawan seharga Rp13 juta," kata Armadi.
Atas tindakan tersebut, Neki dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sementara Armadi diancam pasal penadah yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi