Penerbangan Pengecualian di Bandara Jambi Diperpanjang Hingga 7 Juni

Penerbangan pengecualian di masa pandemi COVID-19 di Bandara Sultan Thaha Jambi diperpanjang hingga 7 Juni 2020. “Penerbangan pengecualian yang semula hingga 31 Mei diperpanjang hingga  7 Juni 2020,” kata Eksekutif General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, M Hendra Irawan di Jambi, Kamis (28/5)

Penerbangan Pengecualian di Bandara Jambi Diperpanjang Hingga 7 Juni
Pintu keberangkatan bandara Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penerbangan pengecualian di masa pandemi COVID-19 di Bandara Sultan Thaha Jambi diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

“Penerbangan pengecualian yang semula hingga 31 Mei diperpanjang hingga  7 Juni 2020,” kata Eksekutif General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, M Hendra Irawan di Jambi, Kamis (28/5).

Sudah tiga minggu sejak dikeluarkannya Surat Edaran terkait dengan penerbangan pengecualian di masa pandemi COIVD-19. Selama tiga pekan, ada beberapa kali penerbangan pengecualian dari dan ke Jambi, baik itu angkutan untuk penumpang maupun angkutan barang atau cargo.

Dikatakan, dalam sepekan ada dua sampai tiga kali penerbangan selama penerbangan pengecualian di berlaku-kan. Namun penumpang yang melakukan perjalanan tersebut tidaklah banyak.

“Jika dibandingkan dengan hari biasa dalam keadaan normal, jelas penerbangan di bandara menurun drastic, biasanya dalam satu hari ada 50 sampai 52 penerbangan dari dan ke luar Jambi, namun saat ini dalam sepekan hanya ada dua sampai tiga kali penerbangan,” kata M Hendara Irawan.

Hingga tanggal 7 Juni, Bandara Sultan Thaha masih menunggu instruksi selanjutnya terkait aktifitas di bandara. Mengingat akan di terpakannya ‘new normal’ di masa pandemi COVID-19 di daerah itu.

Penerbangan pengecualian tersebut hanya untuk masyarakat yang memiliki kepentingan khusus. Diantaranya masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, masyarakat yang sedang tertimpa musibah, seperti sedang sakit membutuhkan perawatan ke luar daerah atau warga yang hendak melayat karena saudara intinya meninggal dunia.

Meski demikian, masyarakat yang akan melakukan penerbangan pengecualian tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang telah di tetapkan. Bagi yang akan melakukan perjalanan dinas harus menunjukkan surat perjalanan dinasnya.

Selain itu, di pintu masuk bandara penumpang akan menjalani sejumlah protokol kesehatan COVID-19 untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19.

“Di Bandara saat ini sudah dilengkapi posko kesehatan, setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan akan menjalani pemeriksaan di posko tersebut,” kata M Hendara Irawan.

Sumber: Antara
Editor: Ari