Polda Jambi Musnahkan 13,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,50 Kg, ini merupakan dari hasil tangkapan tiga bulan terakhir yang diperoleh dari sembilan tersangka.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,50 Kg, ini merupakan dari hasil tangkapan tiga bulan terakhir yang diperoleh dari sembilan tersangka.
Pada pemusnahan yang dipimpin Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam Incenerator atau yang dikenal dengan mobil pemusnah barang bukti milik Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan mengatakan Polda Jambi akan memusnahkan sebanyak 13,50 Kg sabu, dari delapan laporan polisi dan telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Pemusnahan Narkotika jenis sabu ini sebanyak 13,50 Kg, dalam 8 laporan polisi dan 9 tersangka,” kata Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan, Rabu (4/8).
Wakapolda menuturkan, untuk para tersangka yang membawa narkoba sebanyak 13,50 Kg tersebut, Polda Jambi tidak bangga dapat mengungkapkan kasus narkoba tersebut.
“Justru kami lebih bangga apabila saudara sadar dan tidak mengulanginya lagi kegiatan ini, dan menjadi duta narkoba untuk memberikan pengertian akan bahayanya narkoba kepada saudara-saudara dan teman-teman,” tekadnya.
Selain itu, Jenderal Bintang Satu ini menghimbau dan mengajak bersama-sama masyarakat Jambi untuk memerangi narkoba supaya narkoba dapat hilang di muka bumi khususnya di wilayah hukum Polda Jambi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha memaparkan, dari 13,50 Kg sabu tersebut, ini merupakan tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Jambi, pada tiga bulan terakhir ini.
“Untuk TKP nya ada empat TKP, seperti di mestong ada 8 Kg sabu, di Tanjabbar ada 1 Kg sabu dan beberapa TKP yang ada dibeberapa Kota,” paparnya.
Ia menyebutkan, dari 9 orang Tersangka ada satu orang yang berperan sebagai pemesan narkoba, sedangkan lainnya yakni sebagai kurir.
“Yang kita tangkap ini murni kurir dan ada satu orang di Tanjabbar pemesan, dia yang akan berencana menyebarkan,” sebutnya.
Ia menambahkan, narkotika jenis sabu tersebut merupakan dari tersangka jaringan Pekanbaru-Sumsel.
Diketahui, dari hasil evaluasi dari enam bulan terakhir pengungkapan khususnya dari Ditresnarkoba Polda Jambi terjadi jumlah kasus peningkatan yang diungkap.
"Kalau dari tahun 2020 enam bulan terakhir, kita hanya mengungkap 98 kasus, pada tahun ini kita mengungkapnya 100 kasus," tutupnya.
Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi