Pura-pura Belanja, Pria Ini Malah Gasak Uang Pedagang di Pasar Talangbanjar

Aksi pencurian bermodus pura-pura hendak membeli kembali terjadi, pasalnya seorang pria berinisial BR (42) terekam oleh kamera pengintai CCTV mencuri uang milik pedagang di kawasan Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekira pukul 08.00 WIB, Sabtu (31/7) lalu.

Pura-pura Belanja, Pria Ini Malah Gasak Uang Pedagang di Pasar Talangbanjar
Konferensi Pers yang Dilakukan Polresta Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Aksi pencurian bermodus pura-pura hendak membeli kembali terjadi, pasalnya seorang pria berinisial BR (42) terekam oleh kamera pengintai CCTV mencuri uang milik pedagang di kawasan Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekira pukul 08.00 WIB, Sabtu (31/7) lalu. 

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengatakan dalam aksinya itu, pelaku dengan berpura-pura hendak membeli tomat kepada korban.

"Ketika korban melayani pelanggan lain, pelaku mengambil uang korban yang tersimpan di dalam tas. Tas korban terletak di atas meja jualan, disitulah pelaku mengambil uang korban," kata AKP Hendra Manurung, Senin (2/8). 

Usai mendapatkan laporan dari korban bernama Rido (34), pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, serta mencari tahu keberadaan pelaku. 

“Di hari yang sama, kita berhasil mengamankan pelaku di kawasan Talang Banjar beserta barang buktinya, yakni berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega berwarna putih hitam sebagai sarana pelaku menjalankan aksinya," jelasnya. 

Hendra menambahkan, setelah diamankan pelaku diketahui bahwa seorang spesialis pencurian di kawasan pasar. 

"Pelaku ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Naasnya, kali ini pelaku terekam kamera pengintai, sehingga mudah untuk ditangkap," tambahnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). 

Kepada rekan media, saat diwawancarai BR mengatakan, aksi pencurian di pasar yang dilakukannya kerap untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

"Uangnya buat belanja kebutuhan sehari-hari. Sebagian untuk bermain judi," akunya kepada rekan media. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BR dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi