Seluruh Karyawan Perusahaan Milik Pemda Bungo Dipecat, Ana: Jika Tidak Mufakat Kita Rekomendasi ke PHI
Karyawan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Karyawan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Surat resmi PHK yang dilakukan perusahaan diterima oleh seluruh karyawan tertanggal 30 Juli 2020 lalu. Dalam surat tersebut PT BDMU/BUMD beralasan jika dampak dari bencana Covid-19 perusahaan selalu merugi sejak tahun 2013 hingga saat ini.
Selain itu, perusahaan juga beralasan sudah tidak ada modal untuk biaya operasional. Maka perusahaan melakukan evaluasi dan membutuhkan efisiensi yang berdampak pada pemecetan terhadap seluruh karyawan PT BDMU/BUMD.
Ading Sandiko, salah satu karyawan PT. BDMU/BUMD Bungo yang terkena PHK mengungkapkan sebelumnya dia dan seluruh karyawan BDMU telah mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bungo terkait adanya hak karyawan yang belum dibayarkan PT BDMU pada 1 Juli 2020 lalu.
"Dalam aduan itu kami mempertanyakan kejelasan status kami di perusahaan, pasalnya kami sudah tidak menerima gaji selama empat bulan, yakni Maret, April, Mei, Juni, hingga Juli 2020," ungkapnya, Selasa (25/8).
Dikatakan Ading, berjarak satu bulan pasca aksi seluruh karyawan membuat laporan ke Disnakertrans Bungo, surat PHK dikeluarkan dan diterima oleh seluruh karyawan PT BDMU, pada 30 Juli 2020.
"Adapun hasil dari beberapa mediasi antara seluruh karyawan dan perusahaan di Disnakertrans Bungo, Direktur Utama PT BDMU Bungo Mairizal berkeras dan tidak mau memenuhi tuntutan hak seluruh karyawan yang seharusnya wajib di berikan oleh perusahaan, seperti gaji dan THR," jelasnya.
"Kami berharap kepada Pemerintah terkait, untuk mendengar dan menindaklanjuti atas permasalahan yang kami hadapi saat ini. Kami akan terus melakukan upaya-upaya sampai kemanapun demi mendapatkan hak-hak kami yang memang seharusnya kami dapat," pungkasnya.
Berdasarkan isi surat perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang langsung ditanda tangani oleh Dirut PT BDMU Mairizal bahwa pihak manajemen akan menerima segala tuntutan, dimana perusahaan akan membayar pada saat perusahaan dalam keadaan profit (Atau sudah mendapatkan keuntungan).
Dikonfirmasi Kepala Dinas Nakertrans Ana Lukita menjelaskan hari ini, Selasa sudah dirapatkan kembali terkait polemik BUMD milik Bungo ini. Menurutnya petugas yang diturunkan untuk mediasi adalah Arfa.
"Saya sudah sampaikan dengan Ibu Arfa bahwa jika tidak ada kata mufakat dan masih berkeras, maka diarahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Prinsipnya Nakertrans bekerja sesuai UU," terangnya, Selasa (25/8).
Ditambahkan Ana, berdasarkan UU Tenaga Kerja perusahaan dilarang memberhentikan karyawan tanpa adanya prosedur sesuai aturan. "Jadi harus ada SP 1 hingga 3 dan peringatan serta perusahaan wajib melakukan kewajibannya," tegasnya. (red)