Sempat Ajukan Praperadilan, Ubeidillah Divonis 20 Bulan Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ubedilah bin Ruben, salah satu terdakwa dalam kasus kericuhan di PT WKS, oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), menyusul divonis penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (23/12).
Yandri Roni, pimpinan hakim dalam putusannya menyatakan, sejumlah saksi yang dihadirkan, telah membuktikan perbuatan terdakwa yang melawan hukum. Dengan demikian, terdakwa pantas untuk diadili.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan kekerasan pada barang atau orang, yang mengakibatkan luka-luka," kata Hakim Yandri Roni.
Terdakwa pun dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," lanjutnya.
Diketahui, Ubelilah merupakan terdakwa yang sempat mengajukan praperadilan, karena menganggap dirinya korban salah tangkap.
Namun dalam praperadilannya tersebut, majelis hakim menganggap tak terbukti, dan memutuskan untuk ditolak.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
