Terbukti Nakal, Begini Nasib Ketiga Terdakwa Kasus Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Terbukti Nakal, Begini Nasib Ketiga Terdakwa Kasus Kredit Fiktif di Bank Mandiri
Sidang kasus kredit fiktif Jambi. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya membacakan putusannya, untuk 3 terdakwa kasus kredit fiktif, yang terjadi di Bank Mandiri KCP Samratulangi.

Ketiganya divonis dengan hukuman yang berbeda-beda, sesuai apa yang telah diperbuatnya.

Menurut Hakim Anggota Adly, yang membacakan uraian putusannya, terdakwa Irfan telah terbukti beberapakali mengajukan kredit, dengan sejumlah jaminan berupa SK PNS dan lainnya. 

Baca Juga: Fachrori Ingatkan Pramuka Manfaatkan Medsos untuk Hal Konstruktif

"Sejumlah saksi yang dihadirkan, telah membuktikan bahwa terdakwa telah beberapakali mengajukan akad kredit, dengan nama yang tak sesuai dengan nama saksi. Terdakwa pun menyatakan akan membayar kredit yang diajukan tersebut," kata hakim, Selasa (3/9).

"Kerugian negara mencapai Rp3 miliar adalah angka yang sangat besar, yang merupakan dari pencairan puluhan nasabah fiktif, ditambah bunga yang seharusnya diterima pihak bank," lanjutnya.

Dalam vonisnya, Irfan dihukum paling tinggi, yakni penjara selama 3,4 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan. Irfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 Miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata hakim.

Baca Juga: 331 Pati dan Pamen Dimutasi, Anak Mantan Jenderal Dai Jadi Ajudan Jokowi

Sementara untuk terdakwa Farida, divonis selama 2 tahun penjara dengan denda yang sama. Hukuman lebih ringan diberikan kepada terdakwa Toni. Ia hanya dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara, dengan denda yang sama.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1), junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tidndak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (RED)

Kontributor : Hendro S