Terlibat Pencurian di Pasar Jambi, "Mamang" Tekwan Ini Diringkus Polisi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Salman alias Kang Edi (51) warga RT 25, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin yang berprofesi sebagai penjual tekwan harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, dia bersama rekannya Maruli Sitompul alias Ateng (33) warga 18, Kelurahan Selamat, Danau Sipin Kota Jambi terlibat aksi pencurian, Senin, 9 September 2019 lalu sekitar Pukul 15.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi kebenaran dirinya merupakan penjual tekwan, Salman mengakui dirinya berjualan tekwan di Simpang IV Sipin.
"Iya, saya jualan tekwan di Sipin, di depan Masjid Nurdin Hasanah," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kota Jambi, AKP Sandy Mutaqin Pranayudha, Selasa (29/10/2019) mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah yang beralamat di Jalan Husin Sastra Negara nomor 65, RT 14, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.
"Mereka ini sebelum melakukan pencurian, bekerja di rumah korban sebagai buruh bangunan untuk mengerjakan beberapa perbaikan, tetapi kedua tersangka malah mengambil barang milik korban," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku dalam aksi kejahatannya, berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 unit televisi, 4 gucci hias berwarna kuning corak, 1 buah gentong air warna coklat, 2 unit tabung gas dan 2 unit mesin penggiling karet serta beberapa batang besi.
"Kerugian korban setelah ditotal jika diuangkan mencapai sekitar Rp20 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. (RED)
Reporter : Deni S

Ari W