Viral! Perempuan Hijab Nikah Beda Agama di Gereja, Wakil Menteri Agama: Peristiwa Nikah Itu tidak Tercatat di KUA

Heboh dengan pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Bahkan videonya pun viral di media sosial. Hal ini juga turut ditanggapi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

Viral! Perempuan Hijab Nikah Beda Agama di Gereja, Wakil Menteri Agama: Peristiwa Nikah Itu tidak Tercatat di KUA
Istimewa. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Heboh dengan pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Bahkan videonya pun viral di media sosial. Hal ini juga turut ditanggapi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

Dalam video yang beredar, terlihat memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Wamenag Zainut Tauhid pun buka suara. Dia mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," ujarnya.

"Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku," sambungnya.

Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tapi juga ketentuan hukum agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," tuturnya". 

Sumber: detik.com

Editor: Ari