64 Desa Segera Pilkades, Seluruh Warga Muarojambi Bisa Nyalon Kades

64 Desa Segera Pilkades, Seluruh Warga Muarojambi Bisa Nyalon Kades

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Sebanyak 64 Desa di Kabupaten Muarojambi akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 11 Nobember 2019 mendatang. Persiapan dilaksanakan dimulai dari pembentukan panitia tingkat kabupaten berjenjang hingga ke desa.

 

"Besok kita akan rapat tentang ini(Pilkades)," kata Raden Najmi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muarojambi, Rabu (12/6/19).

 

Dijelaskan Najmi, sesuai aturan dalam kompetisi Pilkades ini, para kompetitor yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan dan kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Menariknya, pendaftaran dibuka bagi semua warga dan tidak mesti hanya warga di daerah yang menggelar Pilkades saja.

 

"Kita informasikan kalau warga desa lain juga bisa ikut nyalon kades tidak mesti hanya warga di sana (desa yang menggelar pilkades, red) saja," paparnya.

 

Ketentuan ini, jelas dia sesuai Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 Tentang Syarat Calon Kepala Desa. Putusan MK ini selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas  Permendagri No. 112 Tahun 2014.

 

"Dalam Permendagri itu pasal 21 yang berbunyi bacalon harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran. Nah pasal ini dihapus. Jadi warga desa lain bisa ikut mendaftar menjadi calon kepala desa meskipun dia tidan tinggal di desa tersebut," pungkasnya. (red)

 

Kontributor : Romi R