Advokat Elas Anra Dermawan Sukses Fasilitasi Mediasi Kelompok Tani Badar Jaya dan PT EWF
BRITO.ID, BERITA JAMBI — Kantor Hukum EAD & Rekan yang dipimpin Advokat Elas Anra Dermawan, S.H. berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik antara Kelompok Tani Badar Jaya dan PT EWF melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif dan konstruktif.
Mediasi tersebut digelar pada 15 Desember 2025 dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak. Proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, dialog terbuka, serta prinsip saling menghormati.

Dalam keterangannya, Elas Anra Dermawan menyampaikan bahwa mediasi merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan konflik agraria dan sosial secara damai tanpa harus menempuh jalur litigasi yang berlarut-larut.
“Kami berupaya menghadirkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga tercipta kepastian hukum dan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dinilai mampu mengakomodasi kepentingan Kelompok Tani Badar Jaya maupun PT EWF. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi dasar terciptanya hubungan kerja sama yang lebih baik ke depan.
Menurut Elas, keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah dan hukum non-litigasi masih sangat relevan dan efektif, khususnya dalam menangani persoalan yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Keadilan tidak selalu harus dicapai melalui meja hijau. Mediasi yang jujur dan berimbang justru dapat menghadirkan solusi yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.
Kantor Hukum EAD & Rekan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berpihak pada penyelesaian konflik secara damai demi terciptanya stabilitas sosial dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Penulis: Ari Widodo

Ari W