Berkas Lengkap, Kasus Zumi Zola Masuki Tahap Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Seperti diketahui Zola telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. "Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianto di gedung KPK.
BACA JUGA "GRATIFIKASI ZOLA"
Seperti dikutip Antara Zola tersangkut dua kasus. Pertama tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Kedua penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Menurut Yuyuk Zola akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini, Zola masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA
Media Online Jambi: Pengertian dan Karakteristik
Media Online Jambi Baru yang Mencoba Bersaing dan Menyajikan Berita Jambi Terkini
"Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi yang diperiksa," ungkap Yuyuk. (*)
Kumpulan "Berita Jambi" Terkini