Korupsi Rp1,1 Miliar Proyek SMK Bagimu Negeri, Ridwan Divonis 5 Tahun Penjara

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ridwan, terdakwa kasus korupsi di SMK Bagimu Negeri, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (8/7).
Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Purba, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa. "Selain penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata hakim.
Tak sampai di situ, untuk menutupi kerugian negara terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) yang sama besarnya dengan tuntutan jaksa. Jumlahnya Rp762 juta.
Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima dan siap menjalani hukuman. Namun berbeda dengan jaksa, yang menyatakan pikir-pikir. "Saya terima yang mulia. Namun saya ada satu permintaan kepada jaksa, agar di tahan di lapas Muara Sabak supaya dekat dengan keluarga," sebut Ridwan.
Diketahui, dalam perkara pembangunan di SMK Bagimu Negeri ini, negara dirugikan senilai Rp1,1 miliar lebih, dari total anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2016, sebanyak Rp2.7 Miliar. (red)
Kontributor: Hendro