Bulan Ramadhan Pemprov Jambi Kurangi Jam Kerja ASN, Ini Jadwalnya…

Bulan Ramadhan Pemprov Jambi Kurangi Jam Kerja ASN, Ini Jadwalnya…

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Guna memberikan ke khusukan masyarakat muslim dalam menjalan ibadah puasa, Pemerintah Provinsi Jambi mengurangi jam kerja bagi instansi pemerintah maupun non pemerintah.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Edara (SE) nomor 1661/SE/BKD-5.3/IV/2019 tentang ketentuan jam kerja, tata cara pakaian dinas selama bulan suci Ramadhan 1440 H/ 2019 M dan pemberian cuti hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.

 

Dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Johansyah Minggu (5/5/2019) surat edaran tersebut berdasarkan, peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 tahun 2018, nomor 262 tahun 2018 dan nomor 16 tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

 

Serta Menindaklanjuti surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H.

 

"Pemberlakuan jam kerja itu di bagi menjadi dua, yakni bagi intansi yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja," katanya.

 

Berikut isi surat edaran tersebut :

1. Ketentuan jumlah jam kerja selama Bulan Ramadhan dengan ketentuan.

a. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :

- Hari Senin hingga Kamis : 07.30 WIB-15.00 WIB

- Waktu istirahat : 12.00 WIB-12.30 WIB

- Hari Jumat : 07.00 WIB-11.30 WIB

 

b. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja 

- Untuk hari Senin hingga Kamis : 07.30 WIB-13.45 WIB

- Waktu istirahat : 12.00 WIB - 12.30 WIB

- Jumat 07.00 WIB - 11.30 WIB

- Sabtu 07.30 WIB - 13.45 WIB

 

2. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang diatur oleh instansi masing-masing.

3. Pengaturan jam kerja bagi pemerintah Kabupaten Kota diatur oleh masing-masing Pemerintah kabupaten kota dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

4. Kegiatan apel dan kegiatan Senam Kesehatan Jasmani ditiadakan selama bulan suci Ramadan.

5. Tata cara berpakaian dinas selama bulan Ramadhan 1440 H/ 2019 M agar tetap menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan dan selama bulan Ramadan diharapkan memakai peci bagi pria dan wanita memakai selendang atau kerudung dan non muslim agar menyesuaikan.

6. Cuti bersama Idul Fitri 1440 H/ 2019 M mulai tanggal 3, 4 dan 7 Juni, dan masuk kerja kembali pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

7. Terkait cuti tahunan sebelum dan sesudah hari raya idulfitri sejauh belum dikeluarkan nya pengaturan lebih lanjut tentang pembatasan pengambilan cuti tahunan sebelum dan sesudah hari raya dengan memperhatikan kestabilan kerja opd dan pelayanan kepada masyarakat dan pemberian cuti tidak melebihi 5% dari jumlah PNS masing-masing namun tidak berlaku pada PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi sebagaimana Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti bagi PNS.

8. Ketentuan di atas berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

9. Diminta kepada pemerintah Kabupaten Kota dan kepala opd lingkup pemerintah Provinsi Jambi melakukan pemantauan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir agar Seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan maksimal. (red)

 

Reporter : Deni S