Bupati Bungo Resmi Berhentikan Haji Said Ali dari Jabatan Rio Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh

Bupati Bungo Resmi Berhentikan Haji Said Ali dari Jabatan Rio Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh
Bupati bungo Dedy Putra hadiri HUT Bhayangkara ke 79, per 1 Juli Dedy Putra resmi pecat Rio Pendukung H Said Ali. (Polres Bungo)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn secara resmi mengesahkan pemberhentian Haji Said Ali dari jabatan Rio Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 100.3.3.2/177/DPMD Tahun 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Rio Pedukun Periode 2020–2028.

Langkah ini diambil setelah memperhatikan surat usulan dari Camat Tanah Tumbuh Nomor 141/104/Tapem tanggal 30 Juni 2025 terkait pemberhentian Rio Dusun Pedukun. Bupati dalam keputusannya menyatakan bahwa Haji Said Ali diberhentikan dari jabatannya sebagai Rio Pedukun dengan dasar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Rio.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Bungo juga menegaskan bahwa dengan diberhentikannya Haji Said Ali, maka Keputusan Bupati Nomor 206/DPMD Tahun 2020 tentang Pengangkatan Rio Pedukun Periode 2020–2026, yang sebelumnya telah diperbaharui dengan Keputusan Nomor 100.3.3.2/259/DPMD Tahun 2024, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian tertulis dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn pada tanggal 1 Juli 2025.

Pemberhentian ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bungo dalam rangka penegakan aturan terkait tata kelola pemerintahan desa (Rio) dan untuk menjamin jalannya pemerintahan yang baik di tingkat dusun.

Belum ada keterangan resmi siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Rio Pedukun pasca pemberhentian ini. Pemerintah Kecamatan Tanah Tumbuh saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah administrasi lanjutan terkait hal tersebut.

(Red)