10 Pasangan Bukan Suami Istri Digiring ke Markas Pol PP Kota Jambi

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi Kamal Firdaus, katakan Operasi tersebut dilaksanakan berdasrkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007,  tentang administrasi kependudukan. Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pencegahan perbuatan asusila.

10 Pasangan Bukan Suami Istri Digiring ke Markas Pol PP Kota Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kota Jambi didampingi Kepolisian dan TNI, Senin malam (23/07) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Razia digelar di beberapa hotel dan tempat hiburan malam di kawasan Kota Jambi.

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi Kamal Firdaus mengatakan Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007,  tentang administrasi kependudukan. Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pencegahan perbuatan asusila. 

Razia yang digelar Satpol PP Kota Jambi. (RONI/BRITO.ID)

"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Jambi Kamal Firdaus.

Sebelumnya, operasi pekat ini dibagi atas dua tim. Pertama menelusuri wilayah Kecamatan Kota Baru dan Telanaipura. Kedua menelusuri wilayah Makalam dan Pasar Jambi.

Dalam razia itu 23 orang diamankan. Diantaranya terdapat 10 pasangan bukan suami istri dan 3 orang tanpa identitas. Pasangan tersebut digiring langsung ke markas Pol-PP untuk diproses lebih lanjut. 

"Berdasarkan peraturan yang berlaku, sekira cukup fakta dan datanya akan kita bawa ke pengadilan," jelas Kemal Firdaus. (ron)