Cinta Terpisah Jeruji, Terpidana Kasus Pembunuhan Menikah di Dalam Lapas

BRITO.ID, BERITA SEMARANG - Terpidana kasus pembunuhan Adrianus Nicko Bimantara menjalani akad nikah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/12).
Terpidana dua kasus pembunuhan dengan total hukuman yang harus dijalani selama 26 tahun itu menikah dengan pujaan hatinya bernama Wulan.
Pernikahan yang disaksikan oleh kerabat, petugas serta warga binaan Lapas Kedungpane itu dilayani oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi telah memberikan persetujuan resmi pelaksanaan pernikahan tersebut.
"Pernikahan merupakan hak warga binaan, asal syarat-syarat lengkap bisa dilaksanakan," katanya.
Pernikahan ini sendiri, lanjut dia, merupakan permohonan dari pihak keluarga.
"Ada surat permohonan dan jaminan dari keluarga, serta syarat administratif dari kelurahan dan KUA setempat," katanya.
Adrianus Nicko merupakan terpidana tindak pidana dua kasus pembunuhan yang harus menjalani pidana dengan lama mencapai 26 tahun.
Pada kasus pertama Adianus dihukum 9 tahun, sementara pada kasus kedua divonis 17 tahun.
Terpidana sendiri sudah menjalani hukuman selama 2 tahun. (RED)