Darurat Covid-19, Kelulusan dan Kenaikan Siswa di Tanjab Barat Diserahkan ke Sekolah

Berdasarkan Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid- 19, Kelulusan dan kenaikan menjadi kewenangan Pihak sekolah.

Darurat Covid-19, Kelulusan dan Kenaikan Siswa di Tanjab Barat Diserahkan ke Sekolah
Kasi SMP Disdik Tanjab Barat Epi Hariyanto (Heri Anto/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA TANJAB BARAT - Berdasarkan Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid- 19, Kelulusan dan kenaikan menjadi kewenangan Pihak sekolah.

Dengan dibatalkanya ujian Kompetensi keahlian dan UN 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanjab Barat, Triyono melalui Kasi SMP Epi Hariyanto kepada Brito.id menjelaskan, bagi pihak sekolah diperbolehkan mengelar proses belajar dirumah dengan ketentuan sesuai Surat edaran.

"Sekolah boleh menggelar Daring atau ujian jarak jauh berbasis Online atau tugas belajar di rumah. Dengan catatan tidak mengumpulkan siswa di sekolah. Tapi, tergantung kebijakan sekolah dalam penerapan, asal tidak terlalu membebani murid," Terangnya.

Ia juga mengatakan, untuk kelulusan atau kenaikan sekolah, semua juga diserahkan ke pihak sekolah. Bagi yang belum sepat melakukan ujian maka, nilai diambil dari nilai semester sebelum adanya dampak Covid- 19.

"Naik atau tidak siswa tergantung sekolah, yang penting karakter anak, kesehariannya hingga sifat murid, Kalau normal seperti biasa, kayanya dak jadi masalah, bisa naik kelas," Jelasnya.

Kenaikan kelas juga dapat diambil dari ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa.

Bagi kelulusan sekolah dasar, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir dari kelas 4, 5, 6. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

"Kalau untuk kelas 9 SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir," Imbuhnya.

Penulis: Heri Anto

Editor: Rhizki Okfiandi