Diputus Hakim 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Jebloskan Paut Syakarin ke Lapas Suka Miskin

Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi, Paut Syakarin, akhirnya secara resmi menyandang status narapidana

Diputus Hakim 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Jebloskan Paut Syakarin ke Lapas Suka Miskin
KPK Saat Menggelar Konferensi Pers Beberapa Waktu Lalu (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi, Paut Syakarin, akhirnya secara resmi menyandang status narapidana.

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022, Paut Syakarin, dihukum selama 2,5 tahun penjara.

Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri,
dikonfirmasi Brito.id mengatakan kalau beberapa hari lalu, tepatnya pada Rabu (2/2/2022) lalu tim jaksa eksekusi sudah memindahkan Paut Syakarin ke Lapas Suka Miskin.

"Terpidana sudah dipindahkan ke Lapas Suka Miskin beberapa hari lalu," ujar Ali Fikri.

Selain itu, Paut Syakarin juga dibebankan denda sebesar Rp200 juta.

"Apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan," katanya.

Penulis: Rhizki Okfiandi