Di tengah Wabah Corona, Pengadilan Tipikor Akan Putuskan Hukuman Gusrizal CS, Bagaimana Teknis Persidangan?

Nasib tiga terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap ketok palu, yakni Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain segera ditentukan

Di tengah Wabah Corona, Pengadilan Tipikor Akan Putuskan Hukuman Gusrizal CS, Bagaimana Teknis Persidangan?
Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di Pengadilan (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Nasib tiga terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap ketok palu, yakni Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain segera ditentukan.

Menurut jadwal, sidang putusan tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 30 Maret besok, atau hari Senin mendatang.

Imbas adanya Covid-19, belum adanya kepastian, apakah sidang tetap berlanjut dengan sistem Teleconference, atau ditunda.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni saat dikonfirmasi membenarkan bahwa agenda putusan akan digelar pada Senin 30 Maret mendatang. Namun dirinya belum dapat memastikan pelaksanaannya.

"Nanti saya koordinasi dengan majelis hakimnya dulu. Kalau sudah siap artinya lanjut teleconfrence, kalau belum artinya ditunda," katanya, Sabtu (28/3).

"Untuk sementara ini, masih mengikuti jadwal awal. Mungkin hari Senin nya baru tahu," sambungnya.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi