Jaksa Ngotot Tetap Kasasi Kasus WA, Ternyata Ini Alasannya

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan banding WA (15) korban inses, yang juga melakukan aborsi terhadap janinnya.
ARTIKEL TERKAIT
Tolak Kasasi, Aktivis Perempuan Ini Minta Kejati Pertimbangkan Umur WA
Kasi Intel Kejati Jambi, Dedie Triadi Senin (17/9) menilai polemik kasasi yang dilakukan JPU Kejari Muaro Bulian sudah sesuai dengan prosedur. Berdasarkan keputusan pengadilan WA terbukti bersalah. Akan tetapi WA melakukan banding yang berakhir pada bebas murni. "Artinya (dari murni) tidak melakukan perbuatan tersebut," kata Dedie.
ARTIKEL TERKAIT
Tolak Kasasi Jaksa Kasus Inses, SOS: Pemulihan Trauma WA Terganggu
Sejauh ini pihaknya tengah menyusun untuk alasan kasasi. Kata dia belum mendapatkan informasi kengkap dari pengadilan tinggi. "Kita tunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Disini kan adak hak hidup dari janinnya," kata Dedie. (ron)