Dituntut Dua Tahun Penjara Pencuri AC Rumdisa Waka PN Jambi Pasrah

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pelaku pencurian kipas kompresor pendingin ruangan AC, milik rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, akhirnya dituntut selama 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian.
"Mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Maria Ulfa.
Terdakwa hanya bisa pasrah, mendengar tuntutan hukuman tersebut. Ia diberikan waktu 1 minggu, untuk menyatakan sikap, sebelum putusan hakim.
Untuk mendapatkan kompresor AC tersebut, terdakwa melakukan dengan cara memanjat pagar rumah dinas, dan langsung membawa kabur. Namun aksinya tersebut diketahui warga sekitar, dan beramai-ramai melakukan penangkapan.
Dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Yandri Roni, terdakwa sempat membantah dakwaan jaksa. Namun bantahannya tersebut tak dapat ia buktikan di persidangan. (RED)
Kontributor : Hendro S