Evaluasi PPKM di Bungo, Dandim Bute Tegaskan Melanggar Ditindak Tegas

Komandan Kodim 0416/Bute Letkol Inf Arianto M menyebutkan bahwa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bungo dievaluasi.   Melihat adanya kriteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kampung, dengan memperhatikan zona hijau hingga merah dan strategi pengendaliannya. 

Evaluasi PPKM di Bungo, Dandim Bute Tegaskan Melanggar Ditindak Tegas
Rapat evaluasi PPKM di Kabupaten Bungo dipimpin Dandim Bute Letkol Info Arianto. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komandan Kodim 0416/Bute Letkol Inf Arianto M menyebutkan bahwa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bungo dievaluasi.  

Melihat adanya kriteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kampung, dengan memperhatikan zona hijau hingga merah dan strategi pengendaliannya. 

Kata dia, masyarakat seharusnya wajib menggunakan masker dalam kegiatan hiburan dan ketika menggunakan fasilitas publik. Terlebih lagi saat ini saat pesta pernikahan mulai marak, sudah sewajibnya tidak ada yang berkerumun. Apalagi dengan mengadakan joget-joget. Dia berharap kepada yang membuat hajatan agar menerapkan protokol kesehatan. 

"Kita sudah melihat warga yang membuat hajatan, sayangnya masih ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan ada yang berkerumun, tidak menggunakan masker. Saya minta, jika pihak kelurahan atau kecamatan maka kita yang akan bergerak untuk mencegah meningkatnya Covid-19," tegas Dandim, Selasa (22/6) dalam rapat evaluasi PPKM dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19

Untuk evaluasi ini, kata Arianto, Camat, Lurah, Rio memberikan peringatan dan edaran yang sudah dibuatkan Pemkab Bungo. Terutama untuk mereka melakukan hajatan agar mematuhi protokol kesehatan. 

"Bila surat edaran sudah disampaikan dan masyarakat masih saja ngeyel, dan tidak patuh, maka TNI/Polri beserta tim turun ke lapangan. Jangan sampai mendapatkan teguran berulangkali. Jika tetap saja tidak dipatuhi maka ditindak," katanya.

Tim Satgas Covid-19 nanti akan melakukan operasi yustisi terutama bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini juga akan ditujukan kepada pemilik kafe, pasar, rumah makan, dan area publik. Mereka wajib mengikuti protokol yang ketat dengan berjarak 1,5 meter. Bahkan jika pemilik marah ditindak dengan membawa kursi meja untuk diamankan di Satpol PP. 

"Kita melakukan operasi dan memberikan surat pernyataan ini sudah ada di tempat toko, cafe, warung, dan lainnya. Jika tidak juga melanggar lagi maka diberikan sanksi tegas," pungkasnya.

Dalam rapat yang dipimpin Dandim 0416 BUTE, dihadiri Sekretaris BPBD, Dinas Kesehatan, pejabat Kejaksaan Negeri Bungo, Kepala Pol PP Kabupaten Bungo. (Ari)