Bawa Ribuan Ekstasi, Pria Asal Medan Ini Dibekuk Tim Ditnarkoba Polda Jambi

Bawa Ribuan Ekstasi, Pria Asal Medan Ini Dibekuk Tim Ditnarkoba Polda Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang pria asal Sumatera Utara ditangkap polisi, karena membawa 4.000 butir ekatasi. Pria itu adalah Rajali Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sungai Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara.

Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi menangkap tersangka pada Kamis (14/02) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta penangkapan tersebut bermula Senin, 11 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Antik Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang.

Kata dia, berbekal informasi itu Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim lima hari melakukan pengintaian. Selanjutnya petugas mendapati satu kendaraan jenis Toyota Avanza berwarna putih BK 1303 ED. Lalu petugas menghentikan kendaraan yang digunakan tersangka.

Pemeriksaan pun dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera, KM 35. Ketika memeriksa, petugas nyaris saja dikelabui tersangka. Petugas sempat tidak menemukan barang bukti di dalam mobil.

Karena masih merasa curiga, petugas terus melakukan pemeriksaan di kap mesin mobil. Akhirnya didapatlah dua plastik asoi bewarna biru berisikan empat plastik warna putih.

Setelah diperiksa lagi ternyata isinya tablet bewarna merah dengan logo S. "Tersangkat dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Eka Wahyudianta. (red)