Mahasiswa Semester 6 Fakultas Hukum UNIBA Surakarta Lakukan Peradilan Semu Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Mahasiswa Semester 6 Fakultas Hukum UNIBA Surakarta Lakukan Peradilan Semu Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Sebanyak 60 mahasiswa semester enam Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (UNIBA) Surakarta terlibat aktif dalam kajian kasus hukum. (Uniba)

BRITO.ID, BERITA SOLO – Sebanyak 60 mahasiswa semester enam Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (UNIBA) Surakarta terlibat aktif dalam kajian kasus hukum terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kegiatan perkuliahan yang digelar Jumat 11 Juli 2025.

Peradilan semu ini merupakan bagian dari mata kuliah Hukum Perdata yang diampu oleh dosen pengajar, Sigit Sudibyanto, SH, MH. Para mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan peradilan semu secara komprehensif mekanisme gugatan PMH, baik dari aspek materiil, prosedural, hingga dinamika praktiknya di pengadilan.

“Mahasiswa kami dorong untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menganalisis dan menyusun dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, dan replik, dalam konteks kasus riil maupun simulasi yang menyerupai perkara sebenarnya,” jelas Sigit Sudibyanto sebagai dosen pengampu.

Menurut Hafid, penguatan praktik hukum berbasis kasus seperti ini penting untuk membentuk kompetensi mahasiswa hukum yang tangguh, terutama menjelang masa tugas akhir dan praktik kerja lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kurikulum berdampak, yang mendorong pembelajaran berbasis proyek dan pemecahan masalah hukum di lapangan. Para mahasiswa juga diarahkan untuk berdiskusi aktif dan menyampaikan pendapat hukum berdasarkan yurisprudensi dan doktrin yang relevan.

Dengan jumlah peserta mencapai 60 orang, kelas ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari mahasiswa dalam menggali praktik hukum keperdataan, khususnya dalam aspek gugatan perbuatan melawan hukum yang kerap menjadi isu penting dalam sistem peradilan di Indonesia.

(Ado)