Integritas Penyelenggara Pemilu dan Mandat Keberlanjutan Demokrasi
Oleh : Iron Sahroni*
BRITO.ID, BERITA ARTIKEL – Dalam arsitektur demokrasi modern, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajarannya, dari KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten kota, PPK hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, memegang peran yang sangat sentral, bukan hanya sebagai pelaksana teknis, melainkan sebagai penjaga marwah proses politik.
Tanggung jawab utama KPU adalah memastikan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebuah landasan filosofis yang termaktub jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR RI, 2017). Ketaatan pada prinsip ini menuntut independensi dan profesionalisme total, sebagaimana ditekankan oleh studi-studi kelembagaan yang mengkaji evolusi KPU dari badan ad hoc menjadi lembaga mandiri (Subhan, 2020).
Kepercayaan publik dan partai politik terhadap hasil pemilu adalah mata uang tertinggi dalam demokrasi, dan kepercayaan ini dipertaruhkan pada kinerja KPU. Dalam konteks ini, netralitas dan independensi menjadi harga mati. KPU harus secara konsisten berpegang pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebab kegagalan menjaga integritas akan langsung merusak iklim demokrasi yang sehat dan memicu konflik, seperti yang sering terjadi ketika partai yang kalah menyuarakan ketidakpuasan (Noviyati & Yasin, 2021).
Isu netralitas KPU harus dibuktikan melalui transparansi pengambilan keputusan, terutama terkait penetapan jadwal dan regulasi teknis. Keharusan KPU untuk memproteksi diri dari segala bentuk intervensi politik—baik dari pemerintah, partai politik, maupun stakeholder lainnya—adalah kunci. Keraguan sekecil apa pun terhadap independensi KPU akan langsung mencederai kredibilitas keseluruhan proses dan hasil pemilu (Anwartinna, 2017).
Profesionalisme KPU juga diukur dari efektivitasnya dalam menyusun dan menerapkan regulasi teknis. Misalnya, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih, logistik, dan rekapitulasi hasil harus dibuat secara detail dan konsisten diterapkan. Sehingga, KPU menghadapi tantangan besar terkait teknologi dan logistik.
Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun sistem ini harus diimbangi dengan proses manual yang kredibel dan dapat diaudit, karena insiden error dan kurangnya sosialisasi dapat memicu kecurigaan publik dan merusak kepercayaan (Biroroh & Muwahid, 2021; Setiawan, 2021). Tantangan logistik juga menuntut KPU meningkatkan manajemen risiko untuk mengatasi beban kerja ekstrem yang dialami petugas di tingkat TPS (Kuncoro et al., 2024).
Lebih dari itu, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan proses pemilu melalui reformasi dan pendidikan pemilih. KPU telah merumuskan Peta Jalan Reformasi Birokrasi (Road Map RB KPU 2020-2024) untuk meningkatkan kualitas layanan (KPU RI, 2020). Namun, upaya KPU tidak berhenti pada hari penghitungan suara; upaya pasca-pemilu dan pilkada menjadi krusial.
KPU wajib melakukan evaluasi mendalam atas setiap tahapan yang telah selesai, mengidentifikasi kelemahan hukum dan teknis yang muncul, dan merumuskan perbaikan sebagai bagian dari memori institusional. Proses evaluasi ini sangat penting untuk menyusun regulasi teknis yang lebih baik dan pelatihan yang lebih efektif pada siklus berikutnya, sehingga menjamin kualitas dan integritas pemilu yang berkelanjutan.
Dengan memegang teguh independensi, transparan dalam setiap tahapan, responsif terhadap kritik konstruktif, dan proaktif dalam perbaikan pasca-pemilu, KPU akan terus menjadi pilar yang kokoh yang menjaga kepercayaan publik dan politik terhadap integritas hasil pemilu, sekaligus menjamin legitimasi demokrasi.
Daftar Pustaka
Peraturan dan Dokumen Resmi:
DPR RI. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.
KPU RI. (2020). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 612/PP.06-Kpt/01/KPU/XI/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024. Jakarta: KPU RI.
KPU RI. (2023, Maret 17). KPU Berkomitmen Jaga dan Tingkatkan Kepercayaan Publik. (Berita Resmi KPU).
Anwartinna, M. (2017). Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Pilkada. Jurnal Transformative, 3(2), 70-77.
Biroroh, T. & Muwahid, M. (2021). Optimalisasi Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Indonesia. Jurnal Mandub, 4(2), 278-304.
Kuncoro, E. R., Noer, S., & Hudallah, H. (2024). Persepsi Masyarakat Tentang Kinerja Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilu 2024 di Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Jurnal Presidensial, 1(3), 182-190.
Noviyati, N. & Yasin, H. M. (2021). Evaluasi Kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 68-82.
Setiawan, B. (2021). Tantangan Implementasi Teknologi Sirekap dan Implikasinya terhadap Akuntabilitas Hasil Pemilu. Jurnal Demokrasi dan Administrasi Publik, 10(1), 12-30.
Subhan, P. (2020). Dari “KPU Orang Partai” Sampai “KPU Karir”: Studi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Pasca Orde Baru (1999-2014). Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 2(1), 160-180
Penulis Merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana UIN STS Jambi dan Ketua KPU Provinsi Jambi

Ari W