Miliki Sabu 1,3 Kg di Jambi, Oknum PNS Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Miliki Sabu 1,3 Kg di Jambi, Oknum PNS Kepri Terancam 20 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Oknum PNS Kepri terlibat narkoba di Jambi. (istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau Kepri terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terlibat peredaran narkotika di Jambi. Tersangka ditangkap saat memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir senilai Rp8 miliar.

MRA ditangkap bersama beberapa rekannya berisinial AGS, MR dan ER dengan sejumlah barang bukti. Kasi penerangan hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, MRA diancam Pasal 112 Junto pasal 114 junto, Pasal 127 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Berkas para tersangka telah dilimpahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, ke Kejati pada Senin lalu. Untuk selanjutnya pelimpahan surat dakwaannya ke pengadilan negeri Jambi," kata Lexi, Rabu (3/7) kemarin.

Seperti diketahui, MRA ditangkap bersama tiga tersangka lainnya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Tepatnya di dua lokasi, yakni rumah makan Paal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan. "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Lexi. (red)

Kontributor: Hendro