Modus Jadi Pemulung, Warga Lorong Selamat Ini Gondol AC Rumah Dinas PN Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Berpura-pura menjadi pemulung M Safei (30) warga Lorong Selamat, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur berhasil menggondol AC di Rumah Dinas (Rumdis) Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang berlokasi di Jalan Parluhutan Lubis, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Walaupun berhasil menggondol AC itu, nasib apes menimpa dirinya. Karena, ia berhasil diamankan warga Senin, (10/6/2019) sekira pukul 17.00 WIB dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Namun beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka.
Kapolsek Telanaipura, AKP Edionard Rabu (12/6/2019) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat petugas langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan TKP ternyata benar pelaku melakukan pencurian AC tersebut dengan cara memanjat pagar.
"Pelaku sebelumnya melancarkan aksi di salah satu hotel yang berada di wilayah itu. Akan tetapi ketahuan sama security," ujarnya.
Lanjutnya, untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Telanaipura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
"Secepatnya kita akan segera lengkapi berkas guna di limpahkan ke kejaksa. Insya Allah dalam minggu ini akan segera kita limpahkan," pungkasnya. (red)
Reporter : Deni S