Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, 5 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Dijebloskan ke Penjara

Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, 5 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Dijebloskan ke Penjara

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif, yang terjadi di PT Bank Mandiri Persero, KCP Sumber Agung Tebo akhirnya tiba ke babak pembacaan tuntutan jaksa. Kelima terdakwa, menjalani sidang tuntutan pada Senin, (13/5) siang ini, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Oleh jaksa Putu Eka, yang membacakan tuntutannya menyatakan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata jaksa.

Empat dari lima terdakwa, yakni David Yuliadi, Indro marvianto, edi irawan dan Panji Pradan dijatuhi tuntutan hukuman yang sama, 1 tahun 6 bulan penjara. "Selain penjara para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," sebutnya.

Sementara tuntutan hukuman lebih berat diberikan kepada terdakwa Gerry Farilan, yang merupakan kepala cabang dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. 

"Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2 miliar lebih. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan putusan tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak mencukup maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan penjara," sebut jaksa.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya sepakat mengajukan pembelaan, pada sidang pekan depan. 

Diketahui dalam kasus ini, para terdakwa telah mencairkan dana dengan menggunakan data nasabah yang telah lunas kreditnya, atau ditolak bank. Atas perbuatan terdakwa negara dirugikan hingga mencapai Rp2,4 miliar. (red)

Kontributor: Hendro