Harga Gas 3 Kg Resmi Naik,SK Sudah Ditandatangani Plt Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menaikkan harga gas 3 Kg bersubsidi. Kenaikan itu berdasarkan permintaan Hiswana Migas dan Pertamina.

Harga Gas 3 Kg Resmi Naik,SK Sudah Ditandatangani Plt Gubernur

BRITO.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menaikkan harga gas 3 Kg bersubsidi. Kenaikan itu berdasarkan permintaan Hiswana Migas dan Pertamina.

Atas usulan itu Pemprov Jambi menggelar rapat bersama Pemda kabupaten/kota serta Hiswana Migas. Hasilnya disepakati bahwa Harga eceran Tertinggi (HET) Gas elpiji bersubsidi 3 KG naik.

Muktamar Hamdi, Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mengatakan, harga gas 3 Kg itu sudah resmi naik. Bahkan, kenaikan HET gas 3 KG ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Menurutnya, SK Plt Gubernur Jambi tentang kenaikan HET Gas 3 Kg tersebut sebenarnya mulai berlaku tertanggal 1 Juli 2018 ini. Sehingga, HET gas 3 Kg di Provinsi Jambi seharusnya sudah mulai naik pada 1 Juli 2018 lalu.

Namun dirinya mengatakan, kenaikan itu belum bisa efektif karena harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu. “Minggu depan kami akan kembali rapat, mengundang pemerintah kabupaten/kota juga untuk membahas sosialisasi di daerah masing-masing,” kata Muktamar, Kamis (5/7).

Mengenai besaran kenaikan HET, Muktamar mengatakan, rata-rata Rp 1000 dari HET semula. Dimana, HET gas 3 Kg di Provinsi Jambi mulai dari Rp 16 ribu hingga Rp 19 ribu, tergantung jarak wilayah tersebut dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terdekat.

“Kenaikan itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Karena berdasarkan Permen ESDM, kenaikan itu dimungkinkan untuk dunia usaha dan masyarakat pengguna gas 3 Kg itu sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut Muktamar mengatakan, kenaikan HET ini jangan sampai menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat. Dengan naiknya HET gas 3 Kg, seharusnya stok di pasaran juga mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Harus ada pengawasan yang ketat terhadap distribusi gas 3 Kg ini. Karena yang berhak menggunakan gas 3 Kg ini hanya dua kelompok. Yakni masyarakat miskin, kemudian pelaku UMKM. Jangan sampai terjadi lagi seperti sebelumnya, gas 3 Kg dipakai oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, serta pelaku usaha besar seperti rumah makan,” bebernya.

Dirinya juga mengimbau, masing-masing Pemkab/Pemkot segara membuat Perda Tata Niaga Gas. Karena saat ini, baru Kota Jambi yang memiliki Perda yang mengatur distribusi gas elpiji 3 Kg ini.