Nah Loh! 60 Penyelenggara Negara di Jambi Belum Melaporkan LHKPN

Nah Loh! 60 Penyelenggara Negara di Jambi Belum Melaporkan LHKPN

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Guna mencegah korupsi, khususnya di Provinsi Jambi pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya hingga kini masih terdapat 60 Penyelenggara Negara (PN) belum melaporkan.

 

Hal itu dibenarkan Jurubicara KPK, Febri Diansyah Senin (8/4/2019). Menurutnya, kepatuhan wilayah Jambi terdiri dari, DPRD Provinsi 66% (sudah lapor 33 orang) dan yang belum melapor sebanyak 17 orang. Sementara untuk DPRD Kab/Kota mencapai 88% (sudah lapor 329 orang) dan belum lapor berjumlah 43 orang.

 

"Terdapat 60 orang yang belum melaporkan LHKPN ke KPK," ujarnya.

 

Selain itu, KPK bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu. Yakni sebelum 31 Maret 2019, melaporkan terlambat setelah 31 Maret 2019 dan tidak melaporkan LHKPN.

 

Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.

 

Untuk Jambi yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 422 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan, yaitu: 86% (362 orang). 

 

 "Di Jambi Sendiri sudah sebagain besar yang melapor, tapi masih ada juga yang belum melaporkan," katanya.

 

Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. (red)

 

Reporter :Deni S