Pasca Dihadang di Limun, Kalapas Sarolangun Lapor Polisi
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN- Rombongan Lapas Sarolangun berhasil menangkap seorang Napi yang kabur, di Desa Sukadamai Kecamatan Limun Sarolangun.
Namun, saat penangkapan Napi atas nama Sandit (33) tersebut, petugas mendapat penghadangan dari warga.
Dua mobil milik Lapas Sarolangun dan mobil Camat Limun dirusak oleh warga, yang diduga keluarga dari Sandit.
Kalapas Sarolangun, Irwan, yang dikonfirmasi mengatakan, penghadangan tersebut dilakukan saat pihaknya telah berhasil mengamankan Sandit.
"Pihak keluarga menghalagi dan melakukan pengrusakan mobil, ada dua mobil, satu mobil dinas Lapas dan mobil Camat Limun. Mobil kita mobil phanter kaca spion sebelah kanan hancur, sama kena senjata parang. Mobil pak camat juga penyot karena dihantam kayu," Ungkap Kalapas.
Lanjutnya, jika dalam pengrusakan itu diduga pihak keluarga menghalangi tersangka (sandit). Mereka melakukan pengahalangan dan salah satunya adiknya sendiri.
"Yang hadang ada dua," katanya.
Beruntungnya malam saat penangkapan sandit itu petugas bisa lolos dari pengrusakan itu. Atas kejadian ini, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan membuat laporan ke polsek setempat untuk diproses.
"Kita buat laporan dengan BB kita bawa," katanya.
Kalapas juga berharap kepolisian bisa menindak lanjuti laporan tersebut terkait pengrusakan fasilitas saat penangkapan napi, Sandit tersebut.
"Pelaku sudah jelas, potonya sudah kita kasih ke kepolisian, jadi kita harap pelaku ini bisa ditangkap. Kami harap kepolisian betul-betul serius menangani ini. Saya kasih waktu polsek Limun, kalau tidak ada tindak lanjut, saya akan laporkan ke polres nanti," katanya.
Diketahui bahwa napi bernama Sandit bin Juri (33) ditangkap dan diamankan di rumahnya, Dusun Sungai Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Sandit ditangkap dirumahmya saat sedang istirahat di rumahnya, namun saat diamankan dan petugas membawa napi tersebut sempat terjadi perlawanan dan penghadangan terhadap petugas Lapas.
Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi