Pemilik Klinik di Jakut Ini Hanya Dihukum Percobaan Lantaran Pekerjakan Dokter Ilegal dari China

Direktur Klinik Cahaya Mentari, Sunter, Jakarta Utara (Jakut), Adhitama (37) dihukum pidana percobaan karena mempekerjakan dokter dari China secara ilegal. Adapun si dokter yang tidak bisa berbahasa Indonesia malah dihukum 9 bulan penjara.

Pemilik Klinik di Jakut Ini Hanya Dihukum Percobaan Lantaran Pekerjakan Dokter Ilegal dari China
Ilustrasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Direktur Klinik Cahaya Mentari, Sunter, Jakarta Utara (Jakut), Adhitama (37) dihukum pidana percobaan karena mempekerjakan dokter dari China secara ilegal. Adapun si dokter yang tidak bisa berbahasa Indonesia malah dihukum 9 bulan penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Selasa (10/11/2020). Di mana kasus bermula saat anggota Ditkrimsus Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya klinik ilegal di Rukan Puri Mutiara, Sunter, Tanjung Priok.

Anggota kemudian menyamar dan mendatangi klinik yang ada di sebuah ruko itu. Anggota pura-pura menjadi pasien dengan mendaftarkan diri di resepsionis. Sebagai pasien, ia kemudian diukur denyut nadi dan ditanya keluhannya dan menjawab ada masalah dengan THT.

Petugas kemudian mengarahkan ke lantai 4 dan ditemui oleh petugas dan diarahkan masuk ke ruangan. Ruangannya tidak terlalu besar, sekitar 4x5 meter.

Di dalam ruangan sudah ada perempuan berbaju putih yang bertugas sebagai penerjemah, seorang lelaki berbaju putih yang menjadi dokter dan seorang perempuan sebagai perawat.

Selama konsultasi dan pemeriksaan, semua omongan dokter itu menggunakan bahasa China dan diterjemahkan oleh perempuan yang ada di sebelahnya. Begitu juga sebaliknya. Pasien yang bertanya akan diterjemahkan oleh penerjemah dan dijawab oleh dokter dengan bahasa China.

Usai konsultasi, pasien diminta membayar Rp 9 juta apabila ingin diobati. Pasien mengaku tidak mempunyai uang sebesar itu dan meminta dituliskan resep.

Sepulangnya, pasien yang adalah anggota polisi sedang menyamar segera membuat laporan ke atasan. Penyelidikan itu kemudian diulangi sekali lagi. Pada 13 Januari 2020 siang, klinik Cahaya Mentari itu kemudian digerebek.

Selidik punya selidik, dokter yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu bernama Li Shengzhau. Adhitama sebagai klinik ikut dimintai pertanggungjawaban dan kasus pun bergulir ke pengadilan.

Pada 6 Juli 2020 jaksa menuntut Adhitama dengan sengaja memperkerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yaitu pimpinan atau sarana kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki izin praktek untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 42 UU tentang Praktik Kedokteran. Oleh sebab itu, jaksa menutut Adhitama selama 6 bulan penjara.

Sumber: detikcom
Editor: Ari