Ribuan Napi di Jambi Terima Remisi, Kasus Ini yang Terbanyak
Sebanyak 2.399 narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Jambi menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018, Jumat. Pemberian remisi disampaikan Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara simbolis di Lapas Kelas II A Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 2.399 narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Jambi menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018, Jumat. Pemberian remisi disampaikan Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara simbolis di Lapas Kelas II A Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara melalui Humas, Ishar, di Jambi, Jumat mengatakan dari 2.399 tersebut sebagian terkait pidana anak. Penerima remisi paling banyak dari Lapas Kelas II A Jambi yakni 899 narapidana.
Berikutnya dari Lapas Kelas II B Muara Bungo sebanyak 178 narapidana, Lapas Kelas II B Muara Tebo 190 orang, Lapas Kelas II B Bangko 205 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 187 orang.
Selanjutnya dari Lapas Kelas II Kuala Tungkal sebanyak 219 orang, Lapas Anak Muara Bulian sebanyak 25 orang, dari Lapas perempuan Kelas II B Jambi 81 orang, disusul Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 170 orang narapidana.
Lapas Narkotika Kelas II Muara Sabak sebanyak 232 orang dan dari Rutan Kelas II B Sungai Penuh terdapat 13 narapidana. Ishar mengatakan dari ribuan narapidana dan pidana anak yang mendapatkan remisi, terdapat 45 orang langsung bebas. 14 diantaranya dari Lapas Kelas II A Jambi. (ron)