Sembilan Saksi Dipanggil KPK Untuk Tersangka Dirut PLN Non Aktif
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sembilan saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5).
Sembilan saksi itu, yakni karyawan swasta Audrey Ratna Justianty, staf anggota DPR RI Poppy Laras Sita, Guru di MTS Ma'arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, dua orang sopir masing-masing Budi Saputera dan Edy Rizal Luthan.
Kemudian staf admin DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) RI Tiara Adinda, Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN Muhamad Ali, Ika Angelica berprofesi sebagai sekretaris corporate, dan Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.
Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 April 2019. (RED)